lewat ke teks utama

Pembatasan Hukum untuk Pencetakan/Penyalinan

Mencetak atau memodifikasi salinan cetak berikut ini mungkin dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Daftar ini bukan merupakan daftar lengkap. Jika ragu, konsultasikan dengan perwakilan hukum setempat.

  • Uang kertas
  • Wesel
  • Sertifikat deposit
  • Cap pos (dibatalkan atau tidak dibatalkan)
  • Lencana atau emblem pengenal
  • Layanan pilihan atau lembaran surat wesel
  • Cek atau surat wesel yang dikeluarkan oleh kantor dinas pemerintah
  • Lisensi kendaraan bermotor dan sertifikat kepemilikan
  • Cek perjalanan
  • Kupon makan
  • Paspor
  • Dokumen imigrasi
  • Cap pos dalam negeri (dibatalkan atau tidak dibatalkan)
  • Obligasi atau bukti piutang lainnya
  • Sertifikat saham
  • Karya atau karya seni berhak cipta, tanpa izin dari pemilik hak cipta