Pembatasan Hukum untuk Pencetakan/Penyalinan
Mencetak atau memodifikasi salinan cetak berikut ini mungkin dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Daftar ini bukan merupakan daftar lengkap. Jika ragu, konsultasikan dengan perwakilan hukum setempat.
- Uang kertas
- Wesel
- Sertifikat deposit
- Cap pos (dibatalkan atau tidak dibatalkan)
- Lencana atau emblem pengenal
- Layanan pilihan atau lembaran surat wesel
- Cek atau surat wesel yang dikeluarkan oleh kantor dinas pemerintah
- Lisensi kendaraan bermotor dan sertifikat kepemilikan
- Cek perjalanan
- Kupon makan
- Paspor
- Dokumen imigrasi
- Cap pos dalam negeri (dibatalkan atau tidak dibatalkan)
- Obligasi atau bukti piutang lainnya
- Sertifikat saham
- Karya atau karya seni berhak cipta, tanpa izin dari pemilik hak cipta